Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mempertanyakan perolehan dana bagi hasil minyak bumi dan gas (migas) untuk 2007 yang tidak sesuai dengan ketetapan Undang-undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Berdasarkan UUPA, Aceh mendapatkan dana bagi hasil sebesar 70 persen dengan asumsi yang kita buat pada 2006 setidaknya memperoleh Rp2,3 triliun," kata Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi NAD, Muhammad Nazar di Banda Aceh, Kamis.

Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39:/PMK.07/2007, Aceh hanya mendapatkan Rp750 miliar yang disamakan dengan perolehan bagi hasil migas secara nasional atau sekitar 15 persen.

Menurut Wagub, khusus untuk Aceh, perolehan dana migas nasional sebesar 15 persen ditambahkan ketentuan UUPA yang menentukan penambahan 55 persen sehingga seluruhnya yang didapat Aceh sebesar 70 persen.

Dikhawatirkan peraturan menteri tersebut berdampak terhadap APBD Provinsi dan kabupaten/kota di NAD serta mempengaruhi pembangunan. Selain itu juga akan mengganggu proses perdamaian yang sedang berjalan, katanya.

Selain bertentangan dengan UUPA, Pemprov juga menyesalkan tidak adanya komunikasi dan konsultasi yang dilakukan menteri dengan Pemprov NAD terkait dikeluarkannya peraturan tersebut tertanggal 13 April 2007 baru diterima pada Rabu (25/4).

"Kita tidak bisa terima ini. Tidak ada kompromi, peraturan ini harus diubah karena menyangkut hajat hidup masyarakat Aceh," katanya.

Dia mengatakan, tidak ada alasan apapun yang bisa memotong hak bagi hasil migas untuk Aceh karena tertera dalam undang-undang, untuk itu Pemprov akan melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden untuk mempertanyakan keputusan tersebut.

Langkah lain yang akan ditempuh yaitu menghadap langsung dan melakukan pembicaraan yang lebih mendetil sehingga diharapkan hal serupa tidak terjadi lagi.(*)