THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Minggu, 03 Mei 2009

Alokasi Dana Migas Aceh Akan Dibahas Ulang

Banda Aceh, (Analisa)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan khusus untuk membahas alokasi dana tambahan bagi hasil minyak dan gas (Migas), untuk Aceh tahun ini yang mengalami penurunan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan sudah meminta Pemerintah Aceh membahas kembali dalam rapat khusus dengan sejumlah menteri dan pejabat negara yang terkait. Namun, untuk jadwal pertemuan belum dipastikan.

“Hasil terakhir saya mendapatkan konfirmasi Wakil Presiden dalam beberapa hari ini akan memanggil Pemerintah Aceh, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga Menteri Keuangan untuk membicarakan soal bagi hasil Migas Aceh,” kata Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, kepada wartawan, Rabu (3/6).

Seperti diketahui, pada Maret lalu, pemerintah pusat menurunkan alokasi dana tambahan migas untuk Aceh tahun ini mencapai Rp783 miliar lebih dari Rp1,3 triliun lebih yang disepakati dalam APBA 2009.

Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.07/2009 dikeluarkan, pagu dana tambahan bagi hasil migas untuk Aceh tahun 2009, menjadi Rp533 miliar lebih dengan alasan turunnya harga minyak di pasar global.

Harus Dilibatkan

Nazar menyebutkan, Pemerintah Aceh memahami betul produksi minyak dan gas saat ini turun, namun, semuanya harus melalui proses yang transparan. Ia juga meminta Pemerintah Aceh dilibatkan dalam pengelolaan hasil minyak dan gas, walau peraturan pemerintah belum ada. “Dari sekarang Pemerintah Aceh harus dilibatkan untuk memulai pengelolaan bersama,” ujarnya.

Wagub mengatakan, akibat penurunan dana migas Aceh yang cukup drastis pada tahun ini telah mempengaruhi pembangunan Aceh yang dananya bersumber dari migas, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perekonomian serta sosial dan budaya.

“Saya bilang kepada Wapres, kalau bisa tidak diturunkan drastis seperti itu. Ketika harga minyak naik, Aceh tidak mendapatkan kenaikan yang signifikasi. Tetapi giliran harga minyak dunia turun, jatah Aceh turun drastis seperti ini,” kata Nazar.

Dia juga menyampaikan kepada Wapres agar Aceh mendapatkan jatah dari hasil migas yang dihasilkan di lepas pantai karena dampak pengeborannya mempengaruhi lingkungan Aceh.

Nazar menyampaikan bahwa sebelum peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan migas Aceh keluar, Pemerintah Aceh sudah bisa dilibatkan. Dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) disebutkan bahwa pengelolaan migas Aceh dilakukan bersama antara pusat dan Pemerintah Aceh.

“Semestinya, sambil menunggu penyelesaian peraturan pemerintah pengelolaan bersama migas, mulai sekarang Pemerintah Aceh harus sudah dilibatkan supaya kita tahu berapa produksi migas di Aceh,” katanya. (mhd)

0 komentar: