THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Minggu, 17 Mei 2009

Naiknya DBH Migas Aceh Dapat Picu Kecemburuan Daerah

JAKARTA Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)menilai keputusan pemerintah pusat menaikkan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dangas bumi Aceh bisa memicu kecemburuan daerah lain. Tidak menutup kemungkinan,daerah-daerah lain akan meminta keistimewaan yang sama.

Direktur Eksekutif KPPOD AgungPambudhi, pemerintah pusat memang tidak bisa menghindar dari tuntutan PemdaNanggroe Aceh Darussalam. Pasalnya, hal itu sudah diamanatkan No 11/ 2006tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Memang bisa saja kenaikan DBH Migas Acehini membuat daerah yang lain cemburu. Tapi harus bagaimana, sebab ini kanamanat undang-undang, kata Agung ketika di hubungi via telepon di Jakarta, Minggu(29/4/2007).

Dia menambahkan, jika mengacukepada UU PA, kebijakan pusat terhadap NAD memang berbeda dibanding daerahlain. Soalnya, dalam undang-undang tersebut konsep otonomi yang diberlakukan disana sangat berbeda. Kebijakan mengenai Aceh memang harus didasarkan kepadaundang-undang baru itu, kata dia.

Agung memastikan, pertambahanpersentase DBH Migas akan memperkuat kapasitas fiskal NAD. Namun, di sisi lainkenaikan itu akan membuat Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterimanya makinmengecil. Dengan kapasitas fiskal yang makin menguat, berarti harusnya Acehakan semakin mandiri, dan tidak tergantung pusat, kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusatakhirnya memenuhi keberatan Pemda NAD terkait kecilnya alokasi dana bagi hasil(DBH) migas yang diterima tahun ini. Rencananya, pusat akan segera kenaikanpersentase DBH Migas Aceh melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan akanmenerbitkan peraturan yang menetapkan perkiraan alokasi dana tambahan DBHSumber Daya Alam Migas 2007 dengan angka persentase sebesar 55 persen untukminyak bumi dan 40 persen untuk gas bumi, ujar Kepala Biro Hubungan MasyarakatDepartemen Keuangan Samsuar Said, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Samsuar menjabarkan, angka 55-40persen sudah sesuai dengan pasal 181 ayat (3) UU No 11/ 2006 tentangPemerintahan Aceh. Di situ, telah diatur ketentuan mengenai tambahan DBH SumberDaya Alam Migas bagi Aceh. Karena itu diharapkan tidak akan ada lagi keberatanNAD terkait tambahan alokasi DBH migas yang akan diterimanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NAD MNazar menilai, pusat telah mengabaikan UU PA dalam menetapkan alokasi DBH migastahun anggaran 2007. Di Banda Aceh, Kamis (26/4/2007), Nazar menilai PMK No39/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber DayaAlam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007, tidak seusai denganUU PA.

Dalam lampiran PMK itu, lanjutdia, Provinsi NAD hanya mendapat DBH Rp750 miliar. "Kami menduga pusatlalai memerhatikan UU PA yang jelas menyebutkan, Aceh memperoleh 70 persen DBHMigas," kata Nazar.

Anggota Komisi XI Ramson Siagianmengatakan kenaikan DBH migas Aceh menjadi konsekuensi logis dari sebuahkesepakatan politik. Namun, keputusan tersebut sudah tepat mengingat ada dasarhukumnya. Yang pasti PAD (pendapatan asli daerah) akan meningkat, sementarapenerimaan APBN dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan menurun, katadia.

Dia menambahkan, kenaikantersebut tidak serta merta akan mempercepat proses kemandirian ekonomi NAD daripemerintah pusat. Pasalnya, masih banyak dana pusat yang mengalir ke NAD darisektor lain. Kalau mempercepat pembangunan ekonomi iya, kata dia. (muhammad maruf/SINDO/mbs)

0 komentar: