THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Rabu, 20 Mei 2009

Pembentukan PD MIGAS Prematur

Aceh Utara- Pemkab Aceh Utara saat ini sedang mengusulkan pembentukan sebuah lagi perusahaan daerah, yaitu PD Migas. Bahkan usulan itu sekarang sedang digodok oleh pihak eksekutif bersama lembaga dewan untuk merampungkan pembuatan qanun. Maksud usulan pembentukan perusahaan itu tidak lain adalah dapat meningkatkan pendapatan bagi daerah.

Meski pembahasan qanun pembentukan PD Migas ini belum rampung, sejumlah pihak tampaknya pesimis dengan usulan ini. Sebab tentunya ini melihat dari kenyataan dua perusahaan daerah yang selama ini telah berdiri di Kabupaten Aceh Utara.

Apalagi selama ini dua perusahaan daerah yang telah ada bukan membantu meningkatkan pendapatan, malah terkesan hanya menjadi benalu dari uang rakyat setiap tahunnya. Untuk itulah rencana pembentukan perusahaan daerah baru yang bergerak dibidang pengelolaan migas dikhawatirkan malah menambah beban APBD yang memang sudah makin berkurang setiap tahunnya.

Menurut seorang pimpinan dewan, Zulkifli Hanafiah, dirinya menilai bahwa pembentukan PD.Migas sangat prematur. Sebab ini dilihat dengan kondisi Kabupaten Aceh Utara saat ini tidak ada sumur minyak tua atau gas yang “nganggur” untuk digarap. Sementara itu semua ladang gas yang ada di Aceh Utara masih di bawah tanggung jawab pihak ExxonMobil.

“Maksud dibentuknya sebuah perusahaan daerah yang bergerak di bidang migas saya nilai baik. Tapi rasanya masih sangat prematur kalau sekarang dibentuk. Sebab Kontrak ExxonMobil berakhir pada tahun 2014 nanti. Jadi dalam tenggang waktu kosong sekarang ini apa yang dapat dilakukan,” ujar Zulkifli Hanafiah kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya hari lalu.

Meski demikian sambungnya, pembahasan usulan qanun untuk pembentukkan PD Migas terus dilakukan. Hal ini dinilai penting sebab untuk menjadi referensi saat perusahaan itu dibutuhkan nantinya.

“Qanun itu penting dibuat kalau memang rencana pembentukan sebuah perusahaan baru. Tapi kalau perusahaan langsung didirikan ini saya nilai masih sangat dini. Sebab belum ada kegiatan yang harus dilakukan sampai lima tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, seorang anggota DPRK Aceh Utara, Tgk.Syamsul Bahri, SH juga mengatakan hal serupa. Dirinya tidak menolak usulan pemerintah terhadap rencana pembentukkan PD.Migas. Apalagi informasinya perusahaan itu nantinya tidak membutuhkan sejumlah dana. Sebab fungsinya hanya sebagai penanggung jawab bagi asset migas yang ada didaerah terhadap pihak pengelola lahan.

“Kita sangat mengharapkan sebelum adanya pembentukan perusahaan, agar dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli dibidang migas. Sebab hingga pembahasan qanun dilakukan, belum ada penentuan lokasi yang akan digarap,” terang Syamsul.

Rencana pembentukan memang baik, sambungnya yaitu sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dana 10 persen bagi pengelola ladang migas di Aceh Utara. Tetapi kendalanya hingga kini belum ada hasil survey yang diajuklan untuk penetuan lokasi yang akan dikelola.

“Jadi saya nilai Qanun PD.Migas boleh langsung dibentuk. Tetapi struktur perusahaannya lebih baik dibentuk saat lokasi pengelolaan sudah jelas. Kalau juga dibentuk sekarang, diikhawatirkan akan timbul image lain nantinya. Bahkan dapat dikira hanya untuk menyerap dana dari APBK saja,” harap Syamsul. (agt)

Sumber : Rakyat Aceh

0 komentar: