THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Sabtu, 16 Mei 2009

Pengelolaan Migas,Percepat Bentuk PP Migas Aceh

Banda Aceh | Harian Aceh--Pemerintah Pusat di Jakarta diminta segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), tentang teknis pengelolaan minyak dan gas (Migas) Aceh.

“Selama ini Migas Aceh dikelola Pemerintah Pusat. Namun, dengan adanya PP tersebut, Pemerintah Aceh bisa ikut mengelola Migas sebagaimana amanat UUPA,” kata Pakar Hukum Mawardi Ismail, kemarin.

Kata Mawardi, pengelolaan bersama Migas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sudah diatur dalam UUPA Pasal 160 ayat 1 dan 2. Namun, tidak terimplementasikan pasal UUPA tersebut, akibat belum terbentuknya PP tersebut.

Kata Mawardi, pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2008 tentang tata cara konsultasi pemberian pertimbangan atas rencana persetujuan internasional, rencana pembentukan undang-undang dan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.

“Perpres tersebut hanya mengatur administrasi saja, sedangkan PP mengatur teknis pengelolaan Migas antara Pusat dengan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, dikeluarkan PP Migas ini juga menghindari konflik baru antara Pusat dengan Pemerintah Aceh dalam pembagian hasil Migas.

Sementara seorang anggota DPR RI Andi Salahuddin yang dihubungi Harian Aceh, kemarin mengaku rancangan PP pengelola Migas Aceh sedang dibahas di tingkat Komisi VII DPR RI. Kata dia, untuk mengelola Migas, Pemerintah Aceh nantinya harus membentuk sendiri badan usaha daerah.(mar)

0 komentar: