THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Rabu, 06 Mei 2009

DANA MIGAS ACEH TURUN Rp 700 M

Jumlah dana tambahan bagi hasil minyak dan gas (migas) untuk Aceh pada tahun ini diperkirakan turun sebesar Rp 700 miliar dari jumlah yang sudah disepakati dalam APBA 2009 sejumlah Rp 1,3 triliun lebih. Sehingga, jumlah dana tambahan bagi hasil migas yang tersisa adalah Rp 533 miliar lebih. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Wagub Aceh, Selasa (21/4) sore. Penjelasan tersebut disampaikan Wagub usai mengadakan rapat koordinasi dengan para kepala Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA), asisten, dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Aceh, kemarin.

Menurutnya, penurunan pagu dana tambahan bagi hasil migas untuk Aceh tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.07/2009 tertanggal 23 Maret 2009. Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani, itu disebutkan bahwa penurunan pagu diakibatkan oleh turunnya harga minyak di pasar global. Dalam APBA 2009, kata Wagub, telah disepakati bahwa dana tambahan bagi hasil migas dalam berbagai program adalah Rp 1,3 triliun lebih. Tapi baru-baru ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.07/2009, pagu dana tambahan bagi hasil migas untuk Aceh tahun 2009 mengalami penurunan akibat turunnya harga minyak di pasar global.
“Jadi, dari Rp 1,3 triliun yang sudah kita dapatkan sebelumnya dari pusat yang sudah pasti adalah Rp 533 miliar lebih atau berkurang Rp 700 miliar,” jelasnya. Kendati telah terjadi penurunan pagu dana tersebut, lanjut Wagub, pihaknya sudah menyampaikan ke dinas-dinas untuk tetap melaksanakan pelelangan terhadap semua proyek yang sudah disepakati dalam APBA, termasuk proyek yang akan dibiayai dengan dana tambahan bagi hasil migas tersebut. “Tapi khusus untuk proyek yang didanai dengan dana tambahan bagi hasil migas itu, pelelangannya bersifat tidak terikat,” ujar Nazar.Menyikapi masalah ini, kata Wagub lagi, pihaknya saat itu sedang berupaya mencari solusi dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) terhadap pagu terbaru yang didapatkan pihaknya dalam pertemuan dengan pihak Menkeu di Jakarta, 11 April 2009. “Namun, kita tetap berharap Aceh tidak dirugikan dengan peraturan Menkeu tersebut,” harapnya.Sesuai dengan isi Peraturan Menteri Keuangan itu, kata Wagub lagi, dana tambahan bagi hasil migas untuk Aceh sebesar Rp 533 miliar lebih itu berasal dari alokasi tambahan dana bagi migas yang berasal dari pertambangan minyak bumi sebesar Rp 268.904.526.000 dan pertambangan gas bumi sebesar Rp 264.807.662.000. “Sehingga, jumlah pagu dana tambahan bagi hasil migas untuk Aceh tahun ini Rp 533.712.188.0000,” rinci Nazar.
Sehubungan dengan turunnya pagu dana tambahan bagi hasil migas ini, sambung Wagub, pihaknya juga akan membicarakan hal ini dengan semua pihak, termasuk DPRA, bagaimana agar semua program pembangunan yang telah disepakati dalam APBA 2009 tidak terganggu lagi dengan terjadinya penurunan pagu tersebut. “Pastinya, kita akan coba cari solusi terbaik untuk masalah ini,” katanya seraya menyebutkan nilai tukar rupiah dalam peraturan itu adalah Rp 11 ribu per dolar AS dan harga minyak mentah dunia 45 dolar AS per barel.Ditanya apakah penurunan pagu dana tambahan bagi hasil migas itu akan berdampak pada pengurangan jumlah program pembangunan yang akan dilaksanakan tahun ini, Wagub mengatakan, untuk sementara tetap dilakukan pelelangan, tapi yang sifatnya tak terikat. “Begitupun, kita akan terus mencari solusi bagaimana menutupi kekurangan itu sambil berupaya untuk berkomunikasi kembali dengan pemerintah pusat,” jelas Nazar. “Kekurangan ini kemungkinan bisa kita tutup dengan program lain yang tersisa, sisa anggaran lebih perhitungan anggaran (silpa), atau berbagai program lain yang dianggap tidak terlalu penting yang bisa dialihkan. Pastinya, sekarang tak ada program yang bisa dicoret, walaupun sudah terjadi penurunan pagu dana tambahan bagi hasil migas tersebut. Hal yang mungkin dilakukan adalah pengurangan volume dari setiap proyek yang sudah diprogramkan, terutama proyek multiyears,” jelasnya.

Percepat pelelangan
Pada kesempatan itu, Wagub juga meminta SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat proses pelelangan semua proyek APBA baik yang bersumber dari dana reguler, dana otsus, dan dana tambahan bagi hasil migas. Diharapkan, pada minggu pertama Mei 2009, semua proyek sudah dilelang. “Sebagaian dinas di provinsi saat ini sudah melakukan pelelangan terhadap proyek APBA yang bersumber dari dana reguler dan kami sudah memberikan arahan untuk dana otsus dan tambahan bagi hasil migas pada minggu pertama Mei mendatang dapat dilelang semuanya,” harap Nazar. Terkait dengan pengelolaan 60 persen program dana otsus oleh pemerintah kabupaten/kota, Wagub meminta bupati/walikota di seluruh Aceh untuk segera mengusulkan calon Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk di-SK-kan oleh Gubernur Aceh dan kemudian dapat dibentuk PPTK, sehingga terjadi percepatan proses pembangunan. Demikian juga terhadap masalah lain yang telah menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, ia harapkan dapat diselesaikan dengan segera karena Pemerintah Aceh ingin mempercepat laju pembangunan. “Pada tahun ini kita tak mau lagi mendengarkan alasan seperti tahun lalu, sehingga memperlambat pembangunan. Dulu sudah kita programkan, sudah tak ada DED atau tak ada lahan. Hal-hal seperti ini kita harapkan tidak terjadi lagi pada tahun ini,” tukasnya. Disebutkan, fokus pembangunan tahun ini masih untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan dan kualitas pelayanan kesehatan, serta perbaikan taraf perekonomian masyarakat.

Sumber : www.serambinews.com

0 komentar: